Visi, Misi, Tujuan & Sasaran Desa Mukapayung

Periode 2023–2031

Visi Kepala Desa Tahun 2023-2031 ini disusun dengan memperhatikan/mengacu visi pembangunan daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat. Maka berdasarkan pertimbangan di atas, Visi Desa Mukapayung Tahun 2023-2031 adalah:

🌟 Visi Desa Mukapayung

“Menjadikan Mukapayung TARTIB (Transparan, Amanah, Ramah, Tanggungjawab, Inovatif dan Berwibawa) Guna terwujudnya Pemerintahan, Lembaga dan Masyarakat Desa Mukapayung yang Mandiri dan Sejahtera.”

📖 Makna Kata "TARTIB"

1. Transparan:

Mengandung pengertian keterbukaan bahwa Pemerintah Desa, Lembaga Desa selaku pelayan publik harus memberikan informasi secara jelas tersampaikan kepada masyarakat dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga tidak ada lagi miskomunikasi dan tercipta rasa saling percaya (trust).

2. Amanah:

Mengandung pengertian bahwa Pemerintah Desa dan Lembaga Desa yang telah diberi kepercayaan mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelayan publik serta dapat menjaga hal tersebut dengan baik.

3. Ramah:

Mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan harus senantiasa mengedepankan etika, sopan santun, serta humanis terhadap masyarakat.

4. Tanggungjawab:

Mengandung pengertian bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang telah diamanatkan harus dapat diselesaikan dengan baik.

5. Inovatif:

Mengandung pengertian dalam melaksanakan roda pemerintahan dapat mengeluarkan ide dan gagasan baru dalam rangka menggali potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam agar setiap permasalahan ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di desa dapat terselesaikan dan tercapai masyarakat yang mandiri dan sejahtera.

6. Berwibawa:

Mengandung pengertian penilaian (sesuatu yang positif terhadap seseorang) atau rapor dari masyarakat, di mana dalam melaksanakan roda pemerintahan kita harus siap dinilai, dievaluasi, dan dikritik tentang kinerja Pemerintah Desa. Ketika kita sudah bisa menjalankan atau mengerjakan 5 poin kata kerja di atas dengan baik dan benar, maka itu akan kita dapatkan tanpa perlu dipinta. Dalam kata lain, “Berwibawa” merupakan alat ukur (parameter) sebagai indikator capaian kinerja.

🚀 5.1. Misi Desa Mukapayung

Misi Kepala Desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi Kepala Desa yang telah ditetapkan, agar tujuan Kepala Desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi Kepala Desa Mukapayung Tahun 2023-2029 adalah:

  1. Melanjutkan Program Pembangunan sarana dan prasarana umum sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat, yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
  2. Memberdayakan semua Potensi yang ada di Masyarakat:
    • Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
    • Penataan Sumber Daya Alam (SDA): Memelihara dan menggali potensi sumber daya alam desa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam melaksanakan otonomi desa
    • Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)
    • Membina dan menciptakan kerukunan masyarakat desa melalui lembaga kemasyarakatan desa yang mandiri
    • Meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh lembaga yang ada di Desa Mukapayung dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
  3. Membentuk Aparatur Desa yang Handal, Profesional, Transparan serta bisa beradaptasi dengan lingkungan dan zaman yang serba digital dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat.

🎯 5.2. Tujuan Desa Mukapayung

Tujuan Misi 1:

Melanjutkan Program Pembangunan sarana dan prasarana umum sesuai RPJM Desa.

  1. Meningkatkan dan memelihara Infrastruktur Pembangunan Desa.
  2. Terbangunnya Sarana Prasarana atau Fasilitas Umum dalam rangka pemenuhan kebutuhan sosial dasar yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah masyarakat Desa Mukapayung yang berkelanjutan.
  3. Tersedianya Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa yang terukur, dapat diukur, serta dievaluasi.
Tujuan Misi 2:

Memberdayakan semua Potensi yang ada di Masyarakat & Pengelolaan SDA/SDM.

  1. Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa pemberian bantuan kepada UMKM, wiraswasta, dan petani.
  2. Memaksimalkan potensi SDA yang ada di Desa Mukapayung menjadi Sumber Pendapatan Asli Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
  3. Meningkatkan dan mendorong peran serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu instrumen Pendapatan Asli Desa.
  4. Meningkatkan peran serta pemuda dan masyarakat dalam membangun desa serta peran aktif BPD, LPMD, RT/RW, Kader Posyandu, dan tokoh masyarakat.
  5. Membangkitkan kembali dan melestarikan budaya gotong royong, rasa memiliki atau kecintaan terhadap tanah kelahiran, serta musyawarah mufakat sebagai identitas asli adat istiadat dan sosial budaya desa.
Tujuan Misi 3:

Membentuk Aparatur Desa yang Handal, Profesional, Transparan & Adaptif Digital.

  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Makin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa terhadap peraturan yang berlaku.
  3. Menjadikan Desa Mukapayung bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman.

🎯 5.3. Sasaran Desa Mukapayung

Sasaran Misi 1:

Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Infrastruktur Umum.

  1. Meningkatkan Sarana Prasarana Kantor
  2. Peningkatan/Pembangunan Perpustakaan Desa
  3. Penataan Gedung Aula Desa dan GOR Desa
  4. Penataan/Pembuatan Ruang Kerja Aparat, BPD dan Lembaga Desa
  5. Pembangunan Jalan Usaha Tani
  6. Pembangunan Jalan Pemukiman dan Jalan Desa
  7. Pembangunan Jembatan Pertanian
  8. Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa
  9. Peningkatan/Rehab Pasar Desa
  10. Penerangan Jalan Lingkungan
  11. Pembangunan Sumber Air Bersih Berskala Desa
  12. Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni)
  13. Program Sanitasi Desa
  14. Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tebing)
  15. KWH Listrik
  16. MCK
  17. Sarana dan Prasarana Penunjang Kesehatan dan Pendidikan
Sasaran Misi 2:

Pemberdayaan Masyarakat, Potensi SDA, dan Kelembagaan Desa.

  1. Seluruh Masyarakat Desa Mukapayung
  2. Tanah Carik Desa
  3. Pasar Desa
  4. BUMDes
  5. Aparatur Desa
  6. BPD
  7. LPM
  8. KPM
  9. RT/RW
  10. Kader di Desa
  11. Tokoh Masyarakat
  12. Yayasan / Lembaga
  13. Kelompok Tani / Ternak / Usaha
Sasaran Misi 3:

Peningkatan Kapasitas Aparatur & Kelembagaan Desa.

  1. Aparatur Pemerintahan Desa Mukapayung
  2. BPD Desa Mukapayung
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa Mukapayung