Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mukapayung berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang mewakili aspirasi masyarakat. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawas kinerja Kepala Desa.
📜 Fungsi dan Wewenang BPD
1. Fungsi BPD
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Mengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Wewenang BPD
- Mengadakan musyawarah desa untuk hal-hal strategis.
- Meminta keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Kepala Desa.
- Menyusun tata tertib BPD dan menetapkan susunan pengurus.
👥 Susunan Pengurus & Anggota BPD Mukapayung
| No. | Nama Lengkap | Jabatan dalam BPD | Keterangan / Wilayah |
|---|---|---|---|
| 1 | [Nama Ketua BPD] | Ketua BPD | Pimpinan / Perwakilan |
| 2 | [Nama Wakil Ketua] | Wakil Ketua | Pimpinan / Perwakilan |
| 3 | [Nama Sekretaris BPD] | Sekretaris | Administrasi & Kesekretariatan |
| 4 | [Nama Anggota] | Anggota (Bidang Aspirasi) | Wilayah Dusun I |
| 5 | [Nama Anggota] | Anggota (Bidang Pengawasan) | Wilayah Dusun II |
💡 Saluran Aspirasi Masyarakat
Masyarakat Desa Mukapayung yang memiliki masukan, kritik membangun, atau pengaduan terkait pembangunan desa dapat menyampaikannya secara langsung kepada anggota BPD perwakilan wilayah masing-masing atau melalui kantor sekretariat BPD di Kantor Desa Mukapayung pada jam kerja.