
BPD Desa Mukapayung Periode 2026–2034 Resmi Dilantik, Siap Mengemban Amanah Masyarakat
CILILIN, 28 September 2026 — Momentum penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung di Gedung P3SB Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Senin (28/9/2026). Sebanyak 13 desa, yang terdiri atas 11 desa di Kecamatan Cililin dan 2 desa dari Kecamatan Sindangkerta, mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034.
Dalam prosesi tersebut, para anggota BPD secara resmi menerima amanah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa untuk masa jabatan 2026–2034.
Salah satu desa yang mengikuti pelantikan tersebut adalah Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat. Para anggota BPD mengikuti rangkaian pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan dokumen pelantikan sebagai bentuk kesanggupan untuk menjalankan amanah yang telah diberikan.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting, bukan hanya bagi para anggota BPD yang dilantik, tetapi juga bagi masyarakat desa yang menjadi bagian dari proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Dilantik Langsung Bupati Bandung Barat
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Kehadiran Bupati dalam prosesi tersebut memberikan makna tersendiri bagi para anggota BPD yang mulai memasuki masa pengabdian periode 2026–2034.
Dalam suasana penuh khidmat, para anggota BPD menyatakan sumpah/janji untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen sebagai bagian dari pengukuhan secara resmi.
Jeje Ritchie Ismail sendiri tercatat sebagai Bupati Bandung Barat dan pada September 2026 juga memimpin sejumlah prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Mukapayung Memulai Periode Pengabdian Baru
Bagi Desa Mukapayung, pelantikan BPD periode 2026–2034 menjadi bagian penting dari perjalanan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setelah melalui proses pengisian anggota BPD, para anggota terpilih kini secara resmi mendapatkan amanah untuk menjalankan tugas sebagai lembaga permusyawaratan desa.
Amanah tersebut tentu tidak ringan. BPD memiliki posisi penting dalam kehidupan pemerintahan desa, khususnya dalam membangun ruang musyawarah, menyerap aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi kelembagaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, periode delapan tahun ke depan diharapkan dapat menjadi ruang pengabdian bagi para anggota BPD untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dan menjaga komunikasi yang baik dengan berbagai unsur desa.
Bukan Sekadar Pelantikan, Tetapi Awal Sebuah Amanah
Pelantikan BPD bukan sekadar rangkaian acara seremonial.
Di balik pengambilan sumpah/janji terdapat tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Setiap aspirasi yang muncul dari masyarakat membutuhkan ruang untuk didengar dan dimusyawarahkan. Dalam konteks inilah keberadaan BPD menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan desa.
Bagi Desa Mukapayung, semangat tersebut sejalan dengan pentingnya membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, amanah, partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelantikan ini sekaligus menjadi awal bagi anggota BPD untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Desa Mukapayung dalam mendukung pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Keterwakilan Masyarakat Menjadi Bagian Penting
Proses pengisian BPD Desa Mukapayung sebelumnya menjadi bagian dari perjalanan untuk menghadirkan keterwakilan masyarakat dalam lembaga permusyawaratan desa.
Keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam memastikan aspirasi masyarakat dapat terwakili secara lebih luas.
Dengan latar belakang masyarakat yang beragam, BPD diharapkan mampu menjadi ruang musyawarah yang terbuka dan mampu mengakomodasi berbagai aspirasi dari wilayah masing-masing.
Semangat tersebut penting agar keberadaan BPD tidak hanya terlihat dalam forum-forum resmi pemerintahan desa, tetapi juga benar-benar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Membangun Sinergi, Bukan Sekadar Menjalankan Fungsi
Periode 2026–2034 juga menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa Mukapayung.
Keduanya memiliki peran dan fungsi masing-masing, namun berada dalam satu tujuan yang sama, yaitu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa untuk kepentingan masyarakat.
Sinergi yang sehat dapat dibangun melalui komunikasi, musyawarah, keterbukaan dan saling menghormati tugas serta kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, keberadaan BPD diharapkan dapat menjadi kekuatan kelembagaan yang turut mendorong terciptanya pemerintahan desa yang semakin baik.
Selamat Mengemban Amanah BPD Desa Mukapayung
Atas nama masyarakat Desa Mukapayung, selamat dan sukses atas dilantiknya Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mukapayung Periode 2026–2034.
Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan penuh keikhlasan, tanggung jawab, integritas dan kebijaksanaan.
Semoga seluruh anggota BPD senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas, menjadi penyambung aspirasi masyarakat, serta mampu membangun komunikasi dan sinergi yang baik bersama Pemerintah Desa Mukapayung.
Selamat mengemban amanah.
Selamat mengabdi.
Selamat menjadi bagian dari perjalanan Desa Mukapayung menuju pemerintahan desa yang semakin transparan, partisipatif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Sumpah telah diucapkan, amanah telah diterima, saatnya pengabdian dibuktikan melalui kerja nyata untuk masyarakat.”
BPD Desa Mukapayung
Periode 2026–2034
Amanah • Aspiratif • Transparan • Bersinergi
Mukapayung TARTIB
Transparan, Amanah, Ramah, Tanggungjawab, Inovatif dan Berwibawa.




