Selamat Datang di Desa Mukapayung Kita wujudkan Mukapayung Yang Transparan, Amanah, Ramah, Tanggungjawab, Inovatif dan Berwibawa

Sabtu, 25 November 2017

Tanya Jawab Dana Desa

Dana Desa
Untuk
Desa Membangun Indonesia

(Tanya Jawab Seputar Dana Desa)


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia






DANA DESA untuk
DESA MEMBANGUN INDONESIA
(Tanya Jawab Seputar Dana Desa)




Cetakan Pertama: April 2016



Pengarah:
Anwar Sanusi, Ahmad Erani Yustika, Kacung Maridjan


Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia


Penulis :
Sutoro Eko, Anom Surya Putra, Maizir Akhmadin, Suhirman, Hadi Prayitno, Nana Suryana, Zaini
Mustakim.



Copyright @ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740
Jl. Abdul Muis No. 7 Jakarta pusat 10110
Telp: (021) 3864602

Page | i 



Daftar Isi

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Daftar Isi   ..........................................................................................................................................  ii
Kata Pengantar  ................................................................................................................................ iii

1. Pengertian dan Kedudukan Dana Desa  ........................................................................... 1
a. Definisi Dana Desa   ............................................................................................................... 1
b. Kedudukan dan Fungsi Dana Desa  ..................................................................................... 2
c. Pengalokasian Dana Desa  ..................................................................................................... 3

2. Penyaluran Dana Desa  .......................................................................................................... 8
a. Mekanisme Penyaluran Dana Desa ....................................................................................... 8
b. Dokumen Penyaluran Dana Desa   ....................................................................................... 10

3. Pengelolaan Dana Desa ........................................................................................................ 12
a. Pelaksana Kegiatan ............................................................................................................... 12
b. Teknis dan Administrasi Dana Desa  ..................................................................................... 14
c. Pajak   ............................................................................................................................. ......... 16
d. Pelaporan dan Pengawasan  .................................................................................................... 16
e. Prinsip Swakelola  ................................................................................................................... 17

4. Penggunaan Dana Desa  ......................................................................................................... 18
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa  ........................................................................................... 18
b. Belanja Dana Desa  ................................................................................................................. 23

5. Pertanggung-jawaban Dana Desa  ....................................................................................... 27
a. Pengawasan Dana Desa  ......................................................................................................... 27
b. Pertangging-jawaban Dana Desa  ............................................................................................ 28

6. Sisa Dana Desa  ........................................................................................................................ 30




















Page | ii 




S
Kata Pengantar

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia
alah satu ketentuan penting dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah hadirnya
Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana Desa merupakan bentuk kongkrit pengakuan Negara
terhadap hak asal-usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa. Dana Desa diharapkan dapat memberi
tambahan energi bagi Desa dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan Desa, menuju Desa yang
kuat, maju dan mandiri. Begitu penting dan strategisnya Dana Desa, sehingga wajar apabila Dana Desa
mendapat perhatian sangat besar dari publik, karena nilai nominalnya yang relatif besar. Sementara banyak
pihak yang merasa waswas terhadap kompetensi dan kapabilitas perangkat Desa dalam pengelolaan dana
tersebut.
Sepanjang tahun 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah mempelajari dan mengevaluasi
berbagai kekurangan dan kelemahan dalam implementasi UU Desa, khususnya terkait Dana Desa.
Hasilnya, kami masih menemukan banyaknya pertanyaan baik dari masyarakat Desa, Pemerintahan Desa,
maupun stakeholders Desa. Umumnya pertanyaan tersebut berhubungan dengan aspek perencanaan,
penggunaan, dan pertanggung-jawaban Dana Desa.
Hal lain yang mendasar adalah pemahaman masyarakat dalam membedakan Dana Desa yang bersumber
dari APBN dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Penekanan terhadap perbedaan dua
nomenklatur tersebut penting menjadi perhatian, bukan semata-mata karena alasan administratif
ketatanegaraan, tetapi juga karena keduanya memiliki dasar filosofis yang berbeda.
Melalui buku ini, berbagai pertanyaan tentang Dana Desa yang paling sering diajukan oleh masyarakat
Desa, perangkat Desa, maupun stakeholder Desa, akan diulas melalui jawaban-jawaban yang  lugas dan
opsional. Beberapa pertanyaan yang tampak ‘ringan’ dibahas secara eksploratif. Misalnya, kenapa Dana
Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor Desa, untuk seragam perangkat Desa, untuk
membangun SD atau SMP, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, buku ini disusun sebagai media sosialisasi Dana Desa sekaligus pedoman bagi
masyarakat, Pemerintahan Desa, serta stakeholder Desa dalam mengelola Dana Desa sesuai dengan
kewenangannya masing-masing. Kami berharap hadirnya buku ini dapat memberikan kontribusi yang nyata
dalam rangka melaksanakan visi pembangunan dan pemberdayaan Desa, yakni mewujudkan Desa yang
kuat, mandiri, dan demokratis.
Terakhir kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada tim yang telah mempersiapkan
buku ini. Tentunya kami juga membuka diri terhadap masukan bagi penyempurnaan buku ini jika masih
ditemukan kekurangan dan keterbatasan. 
Jakarta, April 2016


Marwan Jafar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia 

Page | iii 



Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagian Pertama
Pengertian dan Kedudukan Dana Desa
A. Definisi Dana Desa

Apakah yang dimaksud dengan Dana Desa?
Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan
ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota setiap tahun, untuk membiayai penyelenggaraan
kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, dan kewenangan lokal skala Desa.

Kapan DD diterima oleh Desa, sampai kapan? 
Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang penyalurannya
dilakukan melalui kabupaten/kota. Dana Desa merupakan mandat UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dialokasikan dalam bentuk transfer, bukan berbentuk proyek. Selama UU Desa berlaku maka
DD akan terus menerus dialokasikan oleh Pemerintah.

Apakah DD dapat dikurangi atau dipotong oleh Daerah? 
Meskipun mekanisme transfer DD dilakukan melalui Kabupaten/Kota, tetapi seluruhnya wajib
disalurkan kepada Desa tanpa dikurangi sedikitpun. Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Kabupaten/Kota hanya berperan sebagai tempat penyimpanan sementara Dana Desa yang disalurkan
oleh pemerintah pusat. 

Dari mana sumber DD?
Dana Desa bersumber dari Belanja Negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 72 ayat
(1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berapakah besaran DD yang diterima setiap Desa? 
Besaran Dana Desa (DD) adalah 10 persen (10%) dari dan di luar dana Transfer Daerah (atau on top)
yang dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara bertahap. 
Contoh, apabila belanja Transfer Daerah di dalam APBN tahun 2017 adalah Rp. 810 triliun, maka
besaran Dana Desa yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2017 adalah Rp. 81
triliun, yaitu merupakan hasil perhitungan 10 persen dikalikan dengan belanja Transfer Daerah.

Gambar 1
Pentahapan Dana Desa Secara Nasional

Page | 1 



Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Apa perbedaan Dana Desa (DD) dengan Alokasi Dana Desa (ADD)?
Dana Desa (DD) merupakan kewajiban Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan anggaran transfer ke
Desa di dalam APBN sebagai wujud pengakuan dan penghargaan Negara kepada Desa. Prioritas
penggunaan DD diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia.
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
mengalokasikan anggaran untuk Desa yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi
Umum (DAU) yang merupakan bagian Dana Perimbangan. 

Berapakah besaran ADD yang diterima setiap Desa? 
Besaran ADD masing-masing Kabupaten/Kota setiap tahun adalah  sepuluh persen (10%) dari DBH
dan DAU yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota. Pengalokasian setiap Desa dan tata cara
penggunaan ADD diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota yang ditetapkan setiap tahun.
B. Kedudukan dan Fungsi Dana Desa

Bagaimana kedudukan Dana Desa dalam APB Desa?
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang harus dicantumkan dalam dokumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Setiap tahun Desa akan mendapatkan Dana Desa
dari pemerintah pusat yang penyalurannya dilakukan melalui Kabupaten/Kota.


Apa kegunaan DD bagi Desa? 
DD merupakan pendapatan utama. DD dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan
prioritas yang telah disepakati dan ditetapkan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa
(Musrenbang Desa) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap  tahun. 
Penggunaan DD secara swakelola atau padat karya adalah untuk penyerapan tenaga kerja di Desa,
khususnya warga miskin, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar Desa, seperti jalan lingkungan,
jalan usaha tani, jembatan, dan saluran irigasi. 
Prioritas penggunaan DD setiap tahun diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 
Musrenbang Desa tentang RKP Desa sebaiknya diselenggarakan setelah terbitnya peraturan menteri
tersebut, sehingga penyusunan dan penyepakatan kegiatan prioritas yang akan dibiayai dengan
menggunakan Dana Desa dapat disesuaikan.
Bagaimana cara memisahkan DD dengan ADD apabila sudah masuk dalam
satu Rekening Kas Desa (RKD)?
DD dan ADD diterima di dalam Rekening Kas Desa (RKD) setiap tahun. Cara memisahkan dua
sumber pendapatan Desa tersebut dapat dilakukan melalui:
ð Identifikasi besaran Dana Desa dan besaran ADD yang diterima Desa pada tahun berjalan,
dengan mempertimbangkan:
o Peraturan bupati/walikota tentang pengalokasian DD atau ADD, yang memberikan Informasi
tentang besaran DD dan ADD serta jumlah tahapan penyalurannya;
Page | 2 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
o Cetak rekening koran RKD di bank yang bersangkutan, untuk mendapat keterangan berapa
rupiah diterima dari DD dan berapa rupiah telah diterima dari ADD; 
o Lakukan konfirmasi kepada SKPD tentang jenis dana yang ditransfer; atau
o Lakukan pemisahan dalam APB Desa. 
ð Tuliskan sumber dana setiap kegiatan pada kolom keterangan APB Desa, untuk memudahkan
pembedaan terhadap berapa kegiatan yang dibiayai dengan DD dan berapa kegiatan yang dibiayai
dengan ADD dan sumber pendapatan lainnya.

Apa fungsi DD bagi Desa dan masyarakat Desa?
DD berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan dasar,  kapasitas dan
kapabilitas masyarakat, kemajuan ekonomi Desa,  mengatasi kesenjangan antar Desa, dan sekaligus
untuk melakukan pemerataan pembangunan.


Bagaimana menjaga dan melestarikan hasil pembangunan yang dibiayai
oleh DD?
DD dari APBN yang diterima Desa sepenuhnya menjadi kewenangan Desa. Pemerintah Desa perlu
menetapkan penanggungjawab pemeliharaan untuk setiap hasil pembangunan yang dibiayai DD, baik
lembaga kemasyarakatan maupun kelompok masyarakat. Ketetapan ini harus tercantum dalam berita
acara hasil Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban Keuangan Desa, serta diperkuat dengan
Peraturan Kepala Desa tentang pemeliharaan hasil pembangunan Desa.

Dimana kewenangan Desa jika masih banyak aturan? 
Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan DD disediakan sebagai panduan dalam
menetapkan prioritas pada masa transisi, ketika besaran DD masih di bawah sepuluh persen (10 %)
dari dan diluar belanja transfer daerah atau belum ideal. Sehingga, penggunaan DD perlu dipandu agar
kegiatan yang didanai selaras dengan prioritas nasional. 

C. Pengalokasian Dana Desa

Apakah Dana Desa bisa dicairkan apabila APBDes belum selesai?
Tidak Bisa. Karena persyaratan penyaluran DD dari RKUD Kabupaten/Kota ke Rekening Kas Desa
adalah Desa harus telah menyerahkan: (1) Perdes tentang APBDesa; dan (2) Laporan realisasi
penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya.
Untuk memperlancar pencairan Dana Desa dari RKUD Kabupaten/Kota ke RKD maka Desa harus
mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
ð Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD harus rajin dan pro-aktif menanyakan informasi terkait
kapan terbitnya Peraturan Bupati/ Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Dana Desa Setiap Desa 
ð Apabila informasi besaran Dana Desa ke Desa anda sudah jelas dalam Peraturan Bupati/
Walikota tersebut, maka segeralah menyusun APBDesa, dengan memasukkan angka tersebut
dalam salah satu kolom pendapatan Desa
ð Pada bulan Januari, susunlah laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya
ð Serahkanlah Perdes tentang APBDesa dan laporan realisasi Dana Desa tahun sebelumnya kepada
Bupati melalui satuan kerja yang bertanggungjawab tentang urusan Desa

Page | 3 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagaimana hubungan pusat dan daerah terkait mekanisme penyaluran
Dana Desa?
Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bersifat delegatif dan koordinatif. Pemerintah
pusat mengatur, menetapkan, dan menyalurkan Dana Desa melalui RKUD. Dalam hal daerah
Kabupaten/Kota tidak menyalurkan Dana Desa kepada Desa, maka pemerintah pusat juga berwenang
memberikan sanksi pemotongan Dana Perimbangan tahun berikutnya.
Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa di dalam jenis Belanja Transfer ke Daerah dan Desa, pada
kelompok Belanja Negara dalam UU tentang APBN atau UU tentang Perubahan APBN setiap tahun.
Pemerintah menghitung dan menetapkan pagu Dana Desa untuk setiap Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia. Hasil perhitungan dan pembagian tersebut dijadikan lampiran tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden tentang Penjabaran APBN.
Pemerintah kemudian menyalurkan Dana Desa secara bertahap, setelah Menteri menerima dokumendokumen

sebagai berikut: (1) Perda tentang APBD Kabupaten/Kota, (2) Peraturan Bupati/ Walikota
tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, dan (3) laporan realisasi
penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.


Apa regulasi yang mengatur tentang prioritas kegiatan untuk Dana
Desa?
Prioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tramigrasi Republik Indonesia. Peraturan ini diterbitkan setiap tahun dalam rangka
memberikan panduan kepada Desa untuk menetapkan fokus dan prioritas kegiatan yang akan dibiayai
dengan Dana Desa secara lebih mudah.
Menyesuaikan dengan hasil evaluasi realisasi tahun sebelumnya, serta besaran Dana Desa yang akan
diterima oleh Desa, maka Pokok Materi Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
juga akan terus berubah setiap tahun.

Bidang apa saja yang bisa dibiayai oleh Dana Desa pada tahun 2016?
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21
tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016 adalah untuk bidang
Pembangunan Desa dan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Namun melalui rapat kabinet dan pernyataan langsung, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
lebih menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2016 adalah untuk pembangunan infrastruktur
dasar di Desa, dan pelaksanaannya dilakukan secara padat karya dan swakelola.


Apakah PERDES Realisasi Dana Desa di pisah dengan PERDES Realisasi
APBDesa? 
Desa hanya berkewajiban untuk menerbitkan satu bentuk Perdes tentang Realisasi APBDesa, yang di
dalamnya sudah meliputi realisasi Dana Desa dan realisasi ADD. Untuk memudahkan pemantauan
penggunaan Dana Desa secara nasional, Kepala Desa harus melaporkan realisasi Dana Desa setelah
digunakan setiap tahap. Contohnya: 
ð Untuk mencairkan tahap pertama tahun 2016, maka Kepala Desa harus sudah melaporkan
realisasi Dana Desa tahun 2015 kepada Bupati.
Page | 4 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
ð Untuk mencairkan tahap kedua tahun 2016, maka Kepala Desa harus sudah melaporkan realisasi
Dana Desa tahap pertama tahun 2016 kepada Bupati.


Mengapa besaran Dana Desa berbeda setiap Desa? Bagaimana dasar
perhitungannya?
Iya, karena pembagian Dana Desa dari RKUD Kabupaten/Kota berdasarkan Alokasi Dasar dan
Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis.
Alokasi Dasar yang akan dibagi rata kepada seluruh Desa adalah sebesar 90 persen. Sedangkan Alokasi
Proporsional yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis sebesar 10 persen.
Adapun rumus Alokasi Proporsional adalah sebagai berikut:
















Berdasarkan rumus atau formula tersebut, yang menyebabkan jumlah Dana Desa yang diterima oleh
masing-masing Desa menjadi berbeda.

Page | 5 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Form 1
Laporan Realisasi Dana Desa Kepada Kabupaten/Kota Setiap Tahap



Page | 6 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Form 2
Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa








Form 3
Laporan Konsolidasi Penggunaan Dana Desa tingkat Kabupaten/Kota


Page | 7 


Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagian Kedua
Penyaluran Dana Desa
A. Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berapa jumlah anggaran dan jumlah desa yang mendapat anggaran Dana
Desa se-Indonesia tahun 2016?
Berdasarkan data dari DJPK-Kementrian Keuangan, untuk tahun anggaran 2016 rata-rata Dana Desa
adalah sebesar Rp 644.000.000,00. Tentu saja ada desa yang mendapatkan DD labih besar atau lebih
kecil sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan
geografis desa. Meskipun demikian variasi jumlah yang diterima desa tidak akan jauh berbeda karena
90% dari total Dana Desa nasional dibagi rata di tiap desa.



Gambar 2
Penyaluran Dana Desa Tahun 2016

Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2016?
Seperti tahun 2015, Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota dengan cara
pemindah-bukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD). Selanjutnya Dana Desa disalurkan oleh Kabupaten/Kota kepada Desa dengan cara
pemindah-bukuan dari RKUD ke rekening kas Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima
di kas Daerah.







Page | 8 


Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Gambar 3
Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Bagaimana tahapan penyaluran Dana Desa dari kas negara sampai ke kas
desa?
Untuk tahun anggaran 2016, penyaluran Dana Desa berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) nomor 49 tahun 2016. Pasal 14 ayat 2 PMK 49/2016 menyatakan bahwa penyaluran Dana
Desa dilakukan secara dua tahap, yaitu: Tahap I pada bulan Maret 2016 (60%) dan Tahap II pada
bulan Agustus 2016 (40%). 

Mengapa Dana Desa di transfer ke rekening daerah dan tidak langsung
ke rekening kas desa?
Dana Desa disalurkan (ditransfer) ker rekening daerah dan tidak langsung ke rekening kas desa, susuai
dengan perintah UU N0. 6/2014 tentang Desa. Penjelasan pasal 72 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan “Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut
(yang saat ini disebut Dana Desa)” adalah anggaran yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk
biaya penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan. 

Apa petunjuk teknis yang mengatur lebih detail tentang pengelolaan
Dana Desa?
Penggunaan Dana Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Peraturan dimaksud dikeluarkan kementrian tiap tahun. Sedangkan Peraturan Pemerintah mengenai
Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan lebih mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran dan
pelaporan Dana Desa.

Mengapa pencairan Dana Desa banyak dicairkan di akhir tahun, sehingga
berdampak pada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan? Selain karena
faktor musim, juga karena pelaporan keuangan desa yang berakhir di
akhir bulan Desember.
Pada tahun anggaran 2015 penyaluran Dana Desa dilakukan 3 kali, yaitu pada bulan april (40%),
Agustus (40%) dan Oktober (20%). Penyaluran pada tahap ketiga dilakukan di akhir tahun. Dalam
prakteknya, karena terjadi transisi kelembagaan dan peraturan di tingkat pusat, penyaluran Dana Desa
untuk TA 2015 memang terlambat.

Page | 9 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Sementara pada tahun anggaran 2016 penyaluran Dana Desa berdasarkan pada PMK nomor 49 tahun
2016. Pasal 14 ayat 2 PMK 49/2016 menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan dua tahap
yaitu: Tahap I pada bulan Maret 2016 (60%) dan Tahap II pada bulan Agustus 2016 (40%).  Dengan
demikian untuk TA 2016, sebagian besar Dana Desa sudah terkirim di awal tahun.
B. Dokumen Penyaluran Dana Desa

Dokumen apa saja yang harus disiapkan oleh Desa untuk proses
penyaluran Dana Desa?
Untuk tahun anggaran 2016, penyaluran Dana Desa  berdasarkan pada PP nomor 8 tahun 2016 dan
PMK nomor 49 tahun 2016. Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri
menerima dari bupati/walikota:
a. Peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/ kota tahun berjalan;
b. Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); 
c. Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala
Desa:
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dikemukakan di atas atau Bupati/
Walikota belum menerima dokumen dari desa, Menteri atau Bupati/Walikota mengenakan sanksi
administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.


Gambar 4
Prinsip dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa


Page | 10 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Dokumen apa yang mencantumkan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa
dalam jangka waktu satu tahun?
Kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa dalam jangka waktu satu tahun dapat dilihat dalam
laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Idealnya, laporan realisasi penggunaan Dana Desa
terintegrasi dalam laporan APBDesa.


































Page | 11 




A. Pelaksana Kegiatan
Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagian Ketiga
Pengelolaan Dana Desa

Siapa yang bertanggungjawab atas pengelolaan Dana Desa?
Kepala Desa bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Desa, termasuk didalamnya adalah yang
bersumber dari Dana Desa (DD). Disamping DD yang bersumber dari APBN, terdapat 6 (enam)
sumber pendapatan atau keuangan Desa lainnya, yaitu: Pendapatan Asli Desa (PADesa), Alokasi Dana
Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH-PRD) yang bersumber dari
APBD, Bantuan keuangan pemerintah (pusat-daerah), Hibah Pihak Ketiga, serta Pendapatan lain-lain
yang Sah.

Siapakah perangkat Desa yang berhak dalam mengelola Dana Desa?
Keuangan Desa termasuk di dalamnya Dana Desa dikelola oleh Tim Pelaksana Teknis Pengelola
Keuangan Desa (TPTPKD), yaitu perangkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa,
Kepala Urusan, dan Bendahara Desa, yang masing-masing memiliki kewenangan, tugas dan
tanggungjawab yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113/2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini dilakukan guna menjamin pengendalian
keuangan Desa tidak berada dalam “satu tangan”, tetapi berada dalam satu tim, dengan sistem kelola
yang diharapkan dapat menjamin dari terjadinya penyimpangan.

Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan aparat lainnya sudah
sering mengikuti pelatihan baik di Kecamatan, Kabupaten, bahkan
Provinsi. Tetapi, untuk menentukan prioritas usulan kegiatan, kenapa
masih diatur-atur? Ada yang boleh dilakukan dan ada juga yang tidak
boleh. Seharusnya serahkan saja pada pemerintah Desa yang sudah
dilatih. Ini berarti tidak ada gunanya pelatihan tersebut?
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Desa Nomor
21/2016 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 jo. PP No.47/2014, hanya ada pada
bidang pembangunan Desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Regulasi ini hanya bersifat memberi
arah, koridor dan pedoman bagi Desa.
Kegiatan lebih terperinci (berupa usulan kegiatan) menjadi kewenangan masyarakat Desa dalam
mengambil keputusan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jadi prioritas usulan adalah berasal dari masyarakat Desa,
dibahas dan diputuskan oleh masyarakat Desa sendiri, sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan
kemampuan, potensi dan aset yang dimiliki Desa sendiri dan sumber keuangan Desa setiap tahun.
Keputusan bukan dilakukan oleh Kepala Desa dan atau Perangkat Desa, karena Pemerintah Desa
adalah pelaksana mandat masyarakat dari hasil Musdes dan Musrenbangdes berupa RPJM Desa, dan
RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam dokumen APB Desa sebagai dokumen pelaksanaan
anggaran di Desa.

Page | 12 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Apakah peran penting Kepala Desa dalam menentukan skala prioritas
mempunyai hak dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan Dana Desa?
Kepala Desa tidak berhak menentukan skala prioritas dan tidak mengambil keputusan. Kepala Desa
dan perangkat Desa berkewajiban menyampaikan informasi dan data-data terkait dengan sumbersumber
pendapatan
atau
keuangan
Desa,
arah
dan
kebijakan
dari
visi
dan
misi
Kepala
Desa,

kegiatan
dari pemerintah pusat-daerah dan informasi lain yang relevan dengan pembangunan Desa.
Masyarakat yang hadir sebagai peserta dalam Musdes dan atau Musrenbangdes-lah yang membahas
dan menyusun skala prioritas dan selanjutnya mengambil keputusan atas kegiatan yang dibiayai dari
keuangan Desa, termasuk dari sumber DD, dari tahun ke tahun. Untuk itu hal terpenting adalah hasil
Musdes dan Musrenbangdes harus disusun dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh peserta,
sehingga jika di kemudian hari ditemukan terjadi penyimpangan, maka dapat dibuktikan apakah
penyimpangan terjadi akibat kesalahan perencanaan ataukah pelaksanaan oleh pemerintah Desa. 

Siapa saja yang harus diangkat menjadi pelaksana kegiatan untuk Dana
Desa, apakah hanya aparatur Desa atau bisa juga yang bukan dari unsur
aparatur Desa?
Pelaksana kegiatan di Desa (yang dibiayai dari sumber dana manapun, termasuk DD) merupakan hal
yang harus dibahas dan diputuskan peserta dalam Musrenbangdes penyusunan RKP Desa. Prinsip
pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan
masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan dilakukan secara swakelola. Artinya dilakukan
sendiri oleh masyarakat dibawah tanggungjawab Kepala Desa dan dapat diketuai oleh Kaur (perangkat
Desa) bidang yang sesuai di Desa, atau diketuai oleh warga Desa yang dinilai memiliki kemampuan dan
diputuskan melalui Musrenbangdes.

Bagaimana prinsip pelaksanaan kegiatan di Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan adalah swakelola Desa. Artinya dikelola sendiri oleh masyarakat Desa
yang dipimpin oleh Kepala Desa dan perangkat Desa (Pemerintah Desa). Jenis kegiatan di Desa
banyak sekali, dan dapat dibedakan di Desa dalam kegiatan yang masuk dalam bidang 1)
penyelenggaraan pemerintahan Desa, 2) pembangunan Desa, 3) pemberdayaan masyarakat Desa, 4)
pembinaan kemasyarakatan Desa. Dengan demikian, Pelaksana kegiatan seyogyanya mengikuti jenis
dan bidang tersebut, dan mempertimbangkan kemampuan teknis pelaksanaannya. Hal ini sudah harus
diputuskan pada saat musrenbangdes.
Umumnya kegiatan di bidang No.1) dilaksanakan oleh perangkat Desa, tetapi untuk kegiatan dalam
bidang No. 2), 3) dan 4) tentu saja tidak harus diketuai oleh perangkat Desa (kaur-kaur) saja, tetapi
dapat dilakukan oleh tim kerja atau tim pelaksana yang diketuai oleh warga berdasar kemampuan,
keahlian, dan kemauan dari yang bersangkutan, dengan melibatkan perangkat dan masyarakat
(gabungan). 


Mengapa pelaksana kegiatan tidak dilakukan pemilihan secara umum di
masyarakat? Sementara dalam regulasi harus ada salah satu aparat
Desa?
Pelaksana kegiatan adalah Tim. Artinya bukan satu orang. Keberadaan perangkat Desa dalam tim
pelaksana kegiatan tentu saja mempermudah penyelenggaraan urusan administrasi kegiatan dan
keuangan. Karena regulasi (Permendagri No.113/2014) mensyaratkan proses pengelolaan keuangan di
Desa dengan mekanisme TPTPKD.
Page | 13 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Dalam pengelolaan Dana Desa yang sangat besar, dengan melihat tipologi
Desa, yang diperlukan saat ini adalah suatu usaha di bidang ekonomi
untuk meningkatkan kesejahteraan Desa. Apakah bisa Dana Desa
tersebut dikelola masyarakat Desa dalam bentuk BUM Desa, sedangkan
Dana Desa cuma dikucurkan 10 % dari dana yang sudah ditentukan di
Desa?
Ya. Jika DD adalah “sangat besar”, maka keuangan Desa tentu “sangat besar sekali” karena di
dalamnya ada ADD, DBH-PRD, dan PADesa (dari kekayaan atau harta-benda Desa yang
produktif/menghasilkan). Belum lagi jika ada Bantuan Pemerintah Pusat-Daerah dan Hibah Pihak
Ketiga (CSR Perusahaan, misalnya) dan Pendapatan lain yang sah. Artinya memang benar bahwa segala
sumber pendapatan Desa sebagaimana dimanatkan oleh UU Desa adalah untuk kesejahteraan Desa
sebagai kesatuan masyarakat hukum, dalam arti bukan saja Pemerintah Desa (Kepala Desa dan
Perangkat Desa) saja yang menikmati.
Tentu saja DD dan sumber keuangan Desa lainnya (total 7 sumber pendapatan Desa) dapat
dipergunakan untuk kegiatan usaha di Desa yang dikelola secara professional melalui Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa), sehingga menghasilkan laba/keuntungan yang dapat menjadi tambahan
PADesa setiap tahun. 

B. Teknis dan Administrasi Dana Desa

Untuk apa lagi harus dibuat proposal penggunaan Dana Desa sementara
dananya sudah langsung masuk di Rekening Kas Desa? Tahun 2015 saja
tanpa harus ada proposal, Dana Desanya tetap dicairkan ke Rekening
Kas Desa?
Rencana Penggunaan DD, sebagaimana halnya sumber dana yang lain dalam pendapatan Desa (ADD,
DBH-PRD, PADesa, Hibah Pihak Ketiga, Bantuan Pemerintah dan Pendapatan lain yang sah), setiap
tahun anggaran (TA Desa) disusun dalam belannja Desa yang disusun dalam RKP Desa (dimana
didalamnya termuat/terlampir rencana detail berupa TOR dan RAB per kegiatan), dan ditetapkan
dalam Peraturan Desa, dan selanjutnya dibuat dokumen APB Desa untuk TA bersangkutan. Jadi tidak
diperlukan lagi suatu proposal penggunaan DD. Dengan demikian jika ingin diketahui untuk apa suatu
sumber dana dipergunakan, maka jawabannya dapat terlihat pada matrik dalam RKP Desa dan/atau
APB Desa. Untuk itulah pencairan DD (dari RKU Daerah ke Rekening Desa) diperlukan syarat
adanya Perdes RKP Desa dan Perdes APB Desa.

Dana Desa kan sudah langsung masuk direkening Desa, lalu mau ditujukan
ke siapa itu proposal?
DD disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
sesuai jadwal dan syarat yang sudah ditetapkan, selanjutnya disalurkan ke Rekening Kas Desa (RK
Desa) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima masuk dalam RKUD. Dengan demikian maka
persayaratan dokumen Perdes RKP Desa dan Perdes APB Desa sudah harus diserahkan sesegera
mungkin, berkenaan jadwal tersebut. (Lihat PP No.8/2016 dan PMK No.48/2016)

Kenapa prioritas Dana Desa berbeda-beda setiap tahunnya? Padahal
pembangunan di Desa memerlukan perencanaan yang berkelanjutan!
Prioritas penggunaan DD tidak berubah, sejak diterbitkannya PP No.43/2014 sampai dengan
perubahan PP No.47/2014, yaitu prioritas untuk bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa, yang merupakan 2 (dua) bidang dari 4 (empat) bidang kewenangan berskala lokal
Desa. Permendesa PDTT No.5/2015 yang diubah dengan Permendesa PDTT No.21/2016, juga
Page | 14 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
demikian tidak melakukan perubahan norma prioritas penggunaan DD. Permendesa PDTT
No.21/2016 hanya memberikan arah dan pedoman kebijakan kepada Kabupaten/Kota dan Desa agar
mempertimbangkan karakteristik dan/atau tipologi Desa serta potensi dan asset Desa dalam menyusun
rencana kegiatan beserta contoh-contoh. 

Mengapa operasional untuk Dana Desa tahun 2016 berubah dari tahun
lalu? Kenapa kepala Desa tidak masuk dalam daftar penerima
operasional, sedangkan Kepala Desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) di Desa?
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan atas penggunaan anggaran di Desa (Permendagri
No.113/2014). Kepala Desa telah mendapatkan penghasilan tetap dari sumber keuangan Desa selain
DD. Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh pendapatan atau penghasilan tetap dari ADD dan
dari PADesa (umumnya bagi Desa-Desa yang memiliki tanah kas/kekayaan Desa). Penyelenggaraan
pemerintahan Desa, termasuk di dalamnya operasional kantor ataupun perjalanan dinas Kepala Desa
dan Perangkat Desa, dan kebutuhan operasional lain, harus direncanakan, dibahas dan diputuskan
dalam musrenbangdes, sehingga diketahui oleh masyarakat tentang hal-hal terkait pelayanan
pemerintahan dan biaya penyelenggaraan pemerintahan Desa dan biaya-biaya yang diperlukan.

Apakah akan maksimal kinerja dari Kader Teknik Desa yang cuma dilatih
selama 4 hari, sedangkan yang sudah sarjana dengan latar belakang
teknik ada saja masalah yang muncul dan bisa saja keliru dalam menyusun
RAB?
Prinsip dasar dari penyusunan usulan kegiatan Desa dilakukan secara mandiri oleh Desa (pemerintah
Desa bersama masyarakat termasuk di dalamnya kader Desa). Kader Teknik Desa (juga kader bidang
lain) bersifat membantu kegiatan penyusunan rencana (lengkap dengan TOR-Desain dan RAB) untuk
kegiatan yang sesuai dan dibutuhkan masyarakat. Tentu saja bisa jadi ada keterbatasan kemampuan
para Kader Desa. Untuk itulah dalam Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan
Desa (yang akan dilakukan perubahan penetapan menjadi oleh Permendesa PDTT), diperbolehkan
untuk meminta bantuan kepada dinas di kabupaten, meminta bantuan tenaga pendamping profesional
(jika tersedia) atau melakukan pengadaan jasa tenaga ahli untuk kepentingan peningkatan kualitas
perencanaan Desa.

Dalam penggunaan Dana Desa apakah boleh Pemerintah Desa memungut
dana dari masyarakat?
Keswadayaan berupa dana, tenaga dan bentuk-bentuk lain yang sesuai bagi suatu rencana kegiatan
bidang tertentu, hanya dapat dilakukan melalui kebutuhan masyarakat dalam Musdes dan/atau
Musrenbangdes. Jadi bukan keputusan sepihak pemerintah Desa.
Pemerintah Desa secara prinsip tidak dapat melakukan tindakan tertentu (seperti menarik pungutan,
retribusi, ganti rugi, eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam Desa, pemindahan/peralihan
kepemilikan atau aset Desa dan tindakan lain-lain) jika tidak diatur, diberi mandat/amanat dan
ditetapkan dalam Peraturan Desa. Untuk itu lah “Kewenangan Desa” juga harus ditetapkan dalam
Peraturan Desa tentang itu.

Apabila dalam pembangunan tahap pertama belum selesai, apa dapat
mengajukan pencairan Dana Desa tahap berikutnya?
Pengelolaan aliran kas atau cash-flow Desa harus disusun secara baik sehingga kebutuhan ketersediaan
keuangan dan jadwal rencana kegiatan pembangunan (juga kegiatan bidang lain) yang dibiayaai dari
sumber keuangan Desa dapat dikelola dengan efisien dan efektif (tepat waktu, tepat jumlah dan tepat
Page | 15 


Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
guna) sehingga tidak terjadi keterlambatan, keterbengkalaian, kegagalan dan tidak terselenggarakan
serta tidak terselesaikannya kegiatan yang sudah direncanakan dalam RKP Desa dan dibiayakan dalam
APB Desa. 
C. Pajak


Bagaimana penerapan pajak pada pengelolaan Dana Desa?
Pengaturan tentang pengenaan pajak, didasarkan pada Pemendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, yang memposisikan Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak, sehingga
Bendahara Desa melakukan pungutan pajak atas segala transaksi keuangan (baik dari sumber DD
ataupun yang lain) yang berakibat pada kewajiban pajak.
Terhadap hal ini, banyak pihak mengkritik penormaan Permendagri tersebut, yang mendudukkan
Bendahara Desa sebagai Wajib Pungut Pajak. Salah satu alasan adalah Bendahara Desa bukan
Bendahara Pemerintah. Bendahara Desa juga tidak memiliki kemampuan atau kapasitas yang cukup
memadai berkenaan dengan norma dan penghitungan perpajakan. 

Dapatkah kegiatan Dana Desa tidak dikenakan pajak dan retribusi?
Prinsip dasar pengenaan pajak adalah atas obyek pajak dan atas subyek/wajib pajak. Setiap transaksi
keuangan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, baik yang dibiayai dari DD
ataupun sumber pendapatan/keuangan Desa yang lain, tidak dapat menghindari kewajiban negara atas
beban pajak sesuai dengan ketetapan peraturan yang mengatur norma tersebut. 
Pengenaan retribusi mengikuti peraturan daerah kabupaten/kota setempat yang mendasari pengenaan
retribusi atas suatu kegiatan pembangunan Desa, misalnya kegiatan perparkiran, pasar Desa, eksplorasi
sumberdaya alam tertentu, dan lain sebagainya. 
D. Pelaporan dan Pengawasan
Di Provinsi Gorontalo, tahun lalu pengawas kegiatan Dana Desa adalah
BPD. Sementara tahun 2016 pengawasan dilakukan oleh Kader Teknik
Desa yang bertindak sebagai perencana sekaligus pengawas. Lalu apa
tugas BPD dalam pengelolaan Dana Desa?
BPD salah satu tugasnya adalah bersama kepala Desa membuat regulasi Desa. Pengawasan
pelaksanaan RPJM Desa dan RKP Desa serta APB Desa, sebagai wujud kewenangan berskala lokal
Desa, yang dibedakan menjadi 4 (empat) bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa, dilakukan secara bebas
dan terbuka oleh siapa saja warga masyarakat di Desa yang bersangkutan, bukan saja oleh BPD.
Kader Teknik Desa adalah unsur pelaksana kegiatan yang membantu aspek teknik. Kader Teknik
Desa bukan pengawas atas kegiatan DD atau kegiatan dari sumber keuangan dana lainnya.

Apakah Kepala Desa harus membuat laporan pertanggungjawaban atas
pembangunan yang sumber  dananya berasal dari Dana Desa? Kepada
siapa pertanggungjawaban tersebut?
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) berkewajiban menyusun laporan
pertanggungjawaban kepala Desa setiap akhir tahun anggaran. Pertanggungjawaban disampaikan dalam
forum Musyawarah Desa sekaligus sebagai forum musyawarah untuk merencanakan pembangunan
tahun yang akan datang.
Page | 16 

E. Prinsip Swakelola
Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Apa yang dimaksud dengan “swakelola” dalam pengelolaan Dana Desa?
Swakelola merupakan prinsip dasar penyelenggaraan tatakelola pembagunan Desa, termasuk yang
dibiayai dari Dana Desa. Seluruh proses pengambilan keputusan dari perencanaan, pelaksanaan
kegiatan dalam bidang-bidang pembangunan, serta pemantauan dan pengawasan dilakukan dan
dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa)

Bagaimana sistem pengelolaan kegiatan Dana Desa? Apakah dikerjakan
oleh pihak ketiga, perangkat Desa atau masyarakat Desa?
Prinsip pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai dari seluruh sumber pendapatan Desa,
termasuk DD, dan ditetapkan dalam Perdes RKP Desa, adalah Swakelola. Artinya seluruh rangkaian
dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara
mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa). Dengan demikian maka “tidak
boleh” atau “sedapat mungkin dihindari”, ada kegiatan yang secara penuh (paket) di-pihak ketiga-kan.
Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah
tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.

Apakah boleh dalam pengelolaan Dana Desa dikontraktualkan pada pihak
ketiga, jika ada sebagian sumber daya yang tidak terdapat di desa?
Jika ada bagian tertentu yang tidak dapat dilakukan Desa (misal, karena penggunaan alat-alat atau
keahlian ilmu pengetahuan atau teknologi menengah atau tinggi), maka hanya bagian tersebut saja yang
dipihak-ketigakan. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan
mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat
sebagaimana maksud pengaturan UU No.6/2014 tentang Desa, yang telah mendudukkan pengakuan
kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa. Hal ini dapat menjamin
terjadinya distribusi dan perputaran ekonomi di tingkat lokal atau Desa.

Apa yang menjadi pedoman pokok dalam penyelenggaraan pembangunan
Desa?
Pedoman pokok penyelenggaraan pembangunan Desa antara lain mengacu pada Permendagri
No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri No.113/2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, PermendesPDTT No.21/2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa, dimana
secara teknis operasional dan sistematis dijabarkan prinsip kegotong-royongan, keswadayaan,
mengutamakan penggunaan sumber daya manusia dan alam lokal, mengembangkan potensi, aset dan
daya guna ilmu pengetahuan serta kearifan setempat, dalam praktek pembangunan Desa.


Page | 17 




Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagian Keempat
Penggunaan Dana Desa
A. Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana Desa dialokasikan untuk apa?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengurus bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan pembinaan kemasyarakatan Desa.
Hal itu berarti seluruh sumber pendapatan Desa, termasuk Dana Desa yang bersumber dari APBN,
digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan Desa. Namun, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 60/2014, mengingat Dana Desa bersumber dari Belanja Pusat, untuk mengoptimalkan
penggunaan Dana Desa, Pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan
Dana Desa untuk mendukung pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan
prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa.

Mengapa Dana Desa hanya diprioritaskan untuk pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa saja?
Pilihan prioritas jatuh pada pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa didasari oleh
beberapa pertimbangan. Pertama, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa pada dasarnya menjadi bagian dari dimensi pemerataan dalam
pembangunan nasional, agar Dana Desa menyentuh langsung kepada kepentingan masyarakat
setempat, untuk tujuan pengurangan kemiskinan dan ketimpangan.
Kedua, prioritas Dana Desa disesuaikan dengan prioritas nasional yang tertuang dalam NAWACITA,
yakni infrastruktur, pangan dan energi, sekaligus juga penguatan Desa dalam rangka membangun
Indonesia dari pinggiran.
Ketiga, Pemerintah membina dan memberdayakan Desa agar para pemangku Desa tidak terjebak pada
aspek administrasi pemerintahan Desa yang sempit, melainkan Desa mempunyai peran (emansipasi)
dalam memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan.
Dalam hal pembangunan misalnya, UU Desa mempunyai visi dan semangat “Desa membangun”, yang
berarti Desa disiapkan menjadi subyek mandiri yang memiliki emansipasi dalam pembangunan sarana
prasarana dasar, pelayanan sosial dasar, pengembangan ekonomi lokal, serta pemanfataan sumberdaya
alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Mengapa pemerintah harus menentukan prioritas penggunaaan Dana
Desa? Bukankah Undang-Undang nomor 6 tentang Desa telah
mengamanatkan prioritas belanja Desa melalui Musyawarah Desa? 
Priotitas tentu bersifat sementara, agar Dana Desa digunakan secara fokus, tepat sasaran, optimal dan
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa melalui pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Sebagai turunan dari PP No. 60/2014, Menteri Desa PDTT
mempunyai mandat menyiapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagai panduan umum bagi Desa
Page | 18 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
untuk memutuskan prioritas Desa melalui Musyawarah Desa. Menteri Desa PDTT telah
mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 5/2015 untuk prioritas 2015 dan Peraturan Menteri
Desa No. 21/2015 untuk prioritas 2016.

Gambar 5
Prioritas Dana Desa Tahun 2016
(Permendesa, PDTT No. 21 tahun 2015)




Peraturan Menteri tersebut pada dasarnya merupakan panduan umum bagi Desa, sekaligus memberi
batasan bidang kegiatan yang tidak boleh atau tidak diprioritaskan untuk didanai dengan Dana Desa. 

Apa yang menjadi prioritas dalam pembangunan Desa dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang dianggarkan melalui Dana Desa?
Sebelum menjawab secara detail tentang jenis-jenis kegiatan yang menjadi prioritas untuk didanai
dengan Dana Desa, pertanyaan ini memerlukan jawaban secara umum dan prinsipil sesuai dengan PP
No. 60/2014 dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 5/2015 jo No. 21/2015. 


1. Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat
yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Desa.
2. Dana Desa diutamakan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga
atau masyarakat Desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan
skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan Desa,
3. Memberikan pelayanan dan dukungan untuk pemberdayaan kaum miskin bukan dalam bentuk
santunan cuma-cuma, tetapi dengan pola dana bergulir. 
4. Dana Desa diutamakan untuk membiayai kepentingan Desa dan masyarakat Desa, bukan
kepentingan orang per orang. 
5. Dana Desa diutamakan untuk membangun sarana dan prasana dasar (infrastruktur) untuk
keperluan mendukung transportasi, irigasi dan sanitasi, pelayanan dasar, ketahanan pangan, energi
dan pengembangan ekonomi. 
6. Dana Desa diutamakan untuk mengembangkan potensi dan aset budaya dan ekonomi Desa. 

Page | 19 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Kegiatan pembangunan Desa apa yang boleh didanai Dana Desa?
Kegiatan pembangunan Desa yang boleh didanai Dana Desa adalah:
1. Sarpras transportasi seperti jalan lingkungan, jalan kampung, jalan poros Desa, jembatan kecil,

gorong-gorong, tambatan perahu.
2. Sarpras ekonomi seperti pasar Desa, pasar bersama antar Desa, pasar online, dan sebagainya. 
3. Sarpras pendukung ketahanan pangan: embung Desa, saluran irigasi, kolam budidaya ikan darat,
bagan atau karamba ikan di pantai, kandang terpadu, jalan usaha tani, dan sebagainya.
4. Sarpras pelayanan dasar: penyediaan air bersih, polindes, poskedes.
5. Sarpras untuk lingkungan: sanitasi, MCK, drainase, tempat pembuangan sampah, parit,
pengolahan kompos, dan sebagainya.
6. Pengembangan sistem infomasi Desa dan peta sosial digital.
7. Pengembangan teknologi tepat guna.
8. Pengembangan energi lokal yang terbarukan.
9. Pengembangan dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) maupun
BUMADesa.
10. Gerakan Desa menanam: sayur, buah, benih, palawija, hortikultura, tanaman keras dan lainnya.
11. Pengembangan seni dan budaya Desa.
12. Penyelenggaraan PAUD dan Posyandu.
13. Perpustakaan Desa dan sanggar belajar.
14. Pengembangan budidaya obat tradisional.
15. Dan lain sebagainya.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat apa yang boleh dibiayai dari Dana
Desa? Apakah ada batasan-batasannya?
Kegiatan pemberdayaan masyarakat apa yang boleh dibiayai dari Dana Desa diantaranya adalah untuk:
1. Pengembangan atau bantuan alat-alat produksi maupun permodalan kepada pelaku ekonomi Desa

dengan pola bergulir.
2. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pemagangan bagi pengurus BUMDesa maupun
pelaku ekonomi Desa.
3. Peningkatan kapasitas untuk program dan kegiatan ketahanan pangan Desa.
4. Pengorganisasian masyarakat, fasilitasi dan pelatihan paralegal dan bantuan hukum masyarakat
Desa, termasuk pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan
pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Centre).
5. Promosi dan edukasi kesehatan masyarakat serta gerakan hidup bersih dan sehat, termasuk
peningkatan kapasitas pengelolaan Posyandu, Poskesdes, Polindes dan ketersediaan atau
keberfungsian tenaga medis/swamedikasi Desa.
6. Dukungan terhadap kegiatan pengelolaan Hutan/Pantai Desa dan Hutan/Pantai Kemasyarakatan.
7. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan
hidup; misalnya pelatihan dan pengembangan biofuel, kompos dan lain-lain.
8. Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk pemanfaatan teknologi tepat guna. 

Apa saja yang tidak boleh dibiayai dengan Dana Desa?
Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk:
1. Pembangunan atau perbaikan kantor Desa atau balai Desa.
Page | 20 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
2. Operasional pemerintah Desa, termasuk pengadaan sarana prasarana kantor Desa (komputer dan
alat tulis kantor). 
3. Biaya perjalanan dinas Pemerintah Desa dan BPD.
4. Biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa.
5. SILTAP, gaji, tunjangan maupun honorarium pemerintah Desa dan BPD serta insentif bagi
lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat.
6. Kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau
Pemerintah, misalnya membangun jalan kabupaten, gedung sekolah (SD, SMP, SMA, SMK).
7. Pembayaran premi BPJS dan BPJK Aparatur Desa.
8. Pembelian lahan untuk kantor Desa.
9. Pengadaan tanah dan sekaligus pembangunan rumah ibadah.
10. Biaya kegiatan keagamaan.
11. Beasiswa sekolah/kuliah bagi aparatur Desa.
12. Honor untuk pegawai atau pejabat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah.




Gambar 6
Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Page | 21 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Apakah Bupati/Walikota berwenang memberikan instruksi tentang
penggunaan Dana Desa kepada Pemerintah Desa?
Bupati/Walikota tidak mempunyai kewenangan memerintahkan Kepada Desa tentang penggunaan
Dana Desa. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
No. 21/2015, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan pendampingan
terhadap penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Daftar Kewenangan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. 
Sebagai contoh, Bupati/Walikota tidak boleh memberi perintah kepada Kepala Desa agar seluruh
Dana Desa digunakan untuk membangun seluruh pagar rumah warga di tepi jalan raya, membayar gaji
apatur Desa, membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala Desa, membangun kantor Desa atau yang
lain. 

Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2015 mengatur penggunaan Dana Desa
sesuai dengan prioritas. Sementara terdapat Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa.
Peraturan mana yang harus diikuti?
PMK Nomor 49/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa sejalan dengan Permendesa Nomor 21 tahun 2015, yakni Dana
Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang
pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal,
dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Meskipun
dalam PMK tersebut menyatakan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak
termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
Dalam pasal selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam memberi persetujuan, Bupati/Walikota
memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau
kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pada Desa-Desa yang maju, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan
sudah tidak membutuhkan pendanaan lagi, maka Desa dapat mengalokasikan untuk kegiatan/program
yang lainnya di luar prioritas penggunaan Dana Desa. Dua peraturan Menteri tersebut perlu
diindahkan oleh Desa.
Pertama, Desa melakukan proses analisis kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat, dan
setelah itu disepakati dan diputuskan oleh Musyawarah Desa. Dalam hal ini Bupati/Walikota berperan
memfasilitasi Desa dalam proses itu, mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar
Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kedua, Desa mengusulkan
prioritas baru hasil Musyawarah Desa itu kepada Bupati/Walikota untuk melakuka persetujuan.

Bagaimana ketentuan penggunaan Dana Desa untuk pembayaran gaji,
tunjangan, honorarium, insentif maupun upah?
Menurut PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
dibagi menjadi 30% untuk belanja operasional dan 70% untuk belanja publik. Sejumlah 30% itu
mencakup penghasilan tetap pemerintah Desa, tunjangan pemerintah Desa dan BPD, insentif lembaga
kemasyarakatan, operasioal pemerintah Desa dan BPD termasuk di dalamnya adalah belanja
perjalanan dinas, operasional kantor dan alat tulis kantor. 
Page | 22 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Sedangkan 70% untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa (seperti biaya Musyawarah
Desa, MusrenbangDesa, pengembangan sistem informasi dan administrasi Desa, pengembangan
kapasitas pemerintah Desa dan BPD; penyusunan rencana Desa maupun Peraturan Desa);
pembangunan Desa (pembangunan sarana prasarana Desa, pelayanan dasar, pengembangan ekonomi
dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan); pemberdayaan masyarakat Desa  dan pembinaan
kemasyarakatan. 
Menurut PP No. 43/2014 junto PP No. 47/2015 itu juga, penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji
Pemerintah Desa dibiayai dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Sedangkan
menurut PP No. 60/2014 Dana Desa dari APBN tidak masuk dalam komponen 30%, melainkan
hanya untuk membiayai komponen 70%, yang secara khusus diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Artinya Dana Desa tidak boleh untuk
membiayai SILTAP dan tunjangan Pemerintah Desa, tunjangan BPD, operasional kantor maupun
insentif lembaga kemasyarakatan. Dana Desa hanya untuk membiayai honorarium pelaksana kegiatan
di luar unsur Pemerintah Desa dan BPD serta membiayai upah untuk warga yang bekerja dalam
kegiatan pembangunan Desa.
Pemerintah Desa tidak boleh menerima tunjangan, honorarium atau upah yang berasal dari Dana
Desa, sebab sudah memperoleh SILTAP dan tunjangan dari sumber lain. Dengan memperoleh
SILTAP dan tunjangan tersebut, Pemerintah Desa bertanggungjawab penuh menyelenggarakan
pelaksanaan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat yang dibiayai dengan Dana Desa.


B. Belanja Dana Desa
Kenapa Dana Desa tidak bisa digunakan untuk membiayai pembangunan
atau pengembangan kantor Desa? Sementara untuk mendukung lancarnya
aktifitas pelayanan masyarakat, perlu adanya fasilitas kantor Desa yang
memadai, termasuk bangunan kantor dan perlengkapannya?
Desa seharusnya memiliki kantor Desa atau Balai Desa. Pemerintah tidak melarang Desa membangun
kantor Desa atau balai Desa. Tetapi untuk membangun kantor Desa maupun belanja alat tulis kantor
(ATK) tidak boleh menggunakan Dana Desa, melainkan bisa menggunakan sumber dana lain di luar
Dana Desa. 

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk beasiswa sekolah bagi aparatur
Desa untuk meningkatkan kemampuan? 
Ini tidak menjadi prioritas untuk didanai dengan Dana Desa. 

Apakah Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pembangunan rumah
dan jamban keluarga miskin?
Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan, bukan dibagi habis cuma-cuma ke orang perorang atau ke
setiap keluarga, meskipun untuk menolong keluarga miskin. Dana Desa bisa digunakan untuk
membiayai pembangunan rumah dan jamban keluarga miskin, bisa juga untuk mendukung usaha
keluarga miskin, tetapi jangan dibagi cuma-cuma, melainkan dengan pola arisan atau bergulir. Keluarga
miskin yang memperoleh dukungan dana tersebut wajib mengembalikan agar bisa digulirkan kepada
keluarga yang lain. 



Page | 23 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membeli lahan, pembebasan
tanah atau ganti rugi tanah untuk keperluan pembangunan Desa?
Pada dasarnya Pemerintah mendidik Pemerintah Desa agar tidak berhasrat tinggi untuk membeli lahan
karena ada motif mencari keuntungan. Desa dapat membeli tanah dengan Dana Desa untuk keperluan
investasi ekonomi produktif yang sebaiknya dengan perhitungan dan perencanaan yang matang.
Misalnya, Desa dapat membeli lahan warga untuk pengadaan pasar Desa, embung Desa, gedung serba
guna, saluran irigasi, jalan usaha tani dan sebagainya. Kalau Desa sudah kaya maka bisa membeli lahan
untuk pengadaan lapangan. 
Sementara pembelian lahan untuk pengadaan kantor Desa, kuburan, rumah ibadah, lapanan,
perpustakaan Desa, sanggar seni dan belajar, PAUD, Posyandu belum menjadi prioritas. Lebih baik
Desa memanfaatkan rumah-rumah warga yang kosong (atau sedikit penghuninya) untuk kegiatan
pelayanan dasar, sebab hal ini juga memupuk kepedulian sosial warga Desa. 


Kenapa Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan tempat
ibadah?
Pada dasarnya rumah/tempat ibadah yang berskala Desa merupakan salah satu jenis kewenangan lokal
berskala Desa, sehingga secara prinsipil bisa didanai dengan Dana Desa. Tetapi pembangunan rumah
ibadah belum menjadi prioritas pemerintah. Mengapa? Pertama, semua Desa sudah ada tempat ibadah
yang dibangun dengan bantuan pemerintah, swadaya masyarakat maupun sumbangan donatur. Kedua,
Dana Desa diutamakan dan difokuskan untuk infrastruktur Desa, pelayanan dasar, pengembangan
ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat. 

Bolehkah Dana Desa untuk membangun kegiatan secara bersama-sama
dengan Pemerintah Kabupaten?
Dana Desa tidak bisa digunakan untuk mendanai kegiatan bersama jika kegiatan itu menjadi
kewenangan Kabupaten/Kota. Contoh: Pemerintah Kabupaten/Kota membangun atau memperbaiki
gedung SD, dan Desa diminta mengeluarkan biaya dari Dana Desa untuk mendukung kegiatan
tersebut. Ini tidak boleh. Sebaliknya Dana Desa bisa digunakan untuk mendanai kegiatan kerjsama
antarDesa yang didukung atau dijalankan bersama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Contoh:
pembangunan jalan poros Desa; menangkap air sungai untuk irigasi sawah antarDesa dan budidaya
perikanan darat; pembangunan tambatan perahu; pasar antarDesa dan lain-lain. 

Apakah Dana Desa boleh digunakan  untuk membiayai honor guru untuk
semua tingkatan pendidikan? Jika ada pemilahan, untuk guru apa saja
yang diperbolehkan?
Dana Desa tidak boleh untuk membayar honor guru di setiap sekolah baik negeri maupun swasta.
Dana Desa hanya boleh untuk membayar upah tenaga guru bagi pendidikan informal yang
diselenggarakan oleh Desa, misalnya sanggar budaya dan sanggar belajar. 

Dana Desa digunakan untuk membangun fasilitas pelayanan dasar,
sementara bangunannya dikelola oleh yayasan/pihak ketiga?
Tidak boleh, sebab fasilitas pelayanan dasar tersebut bukan menjadi kewenangan, milik dan tanggung
jawab Desa. 

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk memberi beasiswa bagi siswa
dari keluarga miskin?
Beasiswa bagi siswa dari keluarga miskin sebenarnya sudah dicakup Pemerintah, misalnya melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun bantuan lainnya. Dana Desa milik Desa berbeda
Page | 24 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
dengan dana milik Pemerintah. Beasiswa bukan prioritas untuk didanai dengan Dana Desa. Tetapi
Dana Desa bisa juga untuk memberi beasiswa tetapi tidak bisa diberikan cuma-cuma dan langsung
habis, melainkan dengan pola arisan dan bergulir. 


Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk sarana kaum difabel/marginal,
seperti untuk bantuan komputer atau alat belajar pendidikan?
Dalam hal ini, prioritas Dana Desa adalah untuk membiayai sanggar belajar dan perpustakaan, yang
dilengkapi dengan prasarana belajar, untuk mendukung akses belajar bagi kaum difabel. 

Apakah Dana Desa dapat digunakan untuk membeli alat pemadam
kebakaran, contohnya mobil Pick Up dan tong air, karena di Kalimantan
masih ada Desa yang belum memilikinya?
Pembelian mobil pick-up bukan prioritas. Tetapi untuk pengadaan parit dan tong air untuk mengatasi
kebakaran, menjadi prioritas penting. 


Apakah Dana Desa dapat untuk pengadaan mobil ambulance? 
Sebelum ada Dana Desa memang ada sejumlah Desa yang telah memiliki mobil ambulance untuk
menolong warga. Sebagai contoh adalah Desa Sumberejo Kabupaten Malang, yang menggunakan
Pendapatan Asli Desa untuk membeli dua mobil ambulance. Tetapi dalam hal Dana Desa, pengadaan
mobil ambulance oleh Desa belum menjadi prioritas. Jika semua prioritas sudah terpenuhi maka Desa
dapat mengadakan mobil ambulance dengan Dana Desa, tentu harus menjadi kesepakatan
Musyawarah Desa dan memperoleh persetujuan Bupati/Walikota sesuai dengan Permendesa PDTT
No. 21/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016.

Apakah Dana Desa boleh digunakan habis langsung untuk
membeli/pengadaan satu paket sarana prasarana saja?
Boleh, yang penting satu paket sarpras itu betul-betul menjadi prioritas mendesak yang disepakati dan
diputuskan melalui Musyawarah Desa. 

Apakah Dana Desa boleh dipergunakan untuk honorarium tenaga
operasional Posyandu, PAUD dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD)?
Honorairum atau upah untuk tenaga operasional Posyandu, PAUD dan Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa (KPMD) pada dasarnya serupa dengan upah tenaga kerja yang terlibat dalam padat
karya Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk membayar upah sebagai insentif bagi tenaga
operasional Posyandu, PAUD dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berdasarkan pada
frekuensi kegiatan yang diikuti. Karena itu honorarium itu bukan alokasi yang rutin sebagai SILTAP
bagi aparatur Desa.

Apakah boleh untuk pembuatan atau perbaikan pintu gerbang Desa?
Tidak boleh. Itu bukan prioritas penting. 

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk honorarium kaum masjid atau
juru kunci makam Desa?
Tidak boleh. Honorarium kaum masjid bisa dialokasikan dari infaq masjid atau sumber lain.
Sedangkan honoraium juru kunci makam Desa bisa dialokasikan dari sumbangan atau kontribusi
pengguna jasa makam. Untuk hal ini lebih baik makam Desa dilembagakan menjadi kewenangan
Desa, yang kemudian dibuat Peraturan Desa tentang retribusi jasa pelayanan makam Desa. Pengguna
Page | 25 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
jasa makam wajib membayar retribusi, dan Pemerintah Desa wajib menjaga kebersihan dan melayani
pengguna jasa. Sebagian hasil retribusi makam Desa ini bisa digunakan untuk membayar honorarium
juru makam.

Apakah Dana Desa boleh untuk membeli mobil atau perahu Desa? 
Pemerintah Desa tidak boleh membeli langsung mobil atau perahu Desa baik untuk operasional,
pelayanan kepada warga maupun untuk bisnis. Untuk pelayanan transportasi secara cuma-cuma
kepada warga sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan
operasional pemerintah Desa, tidak menjadi prioritas penting Dana Desa. 
Desa dapat mengalokasikan Dana Desa sebagai modal bagi BUMDesa, yang kemudian BUMDesa
dapat mengadakan mobil atau perahu Desa, untuk pelayanan transportasi atau untuk bisnis. Tetapi
dalam hal pelayanan tidak bisa dilakukan secara gratis. Sedangkan perahu Desa bisa digunakan untuk
bisnis penangkapan ikan yang dikelola oleh BUMDesa dan dijalankan oleh kelompok nelayan.
Penghasilan dari bisnis perahu Desa ini dapat dibagi antara kelompok nelayan dengan BUMDesa. 



Apakah Dana Desa bisa disalurkan langsung ke BUMDesa tanpa melalui
Pemerintah Desa?
Tidak bisa. Penerima Dana Desa adalah Desa bukan BUMDesa. Pemerintah Desa bersama
masyarakat dapat membentuk BUMDesa dengan modal dari APBDesa, yang salah satu sumbernya
adalah Dana Desa. 


Apakah gaji pengurus BUMDesa bisa dianggarkan dari Dana Desa?
Tidak bisa dan tidak boleh. Gaji pengurus BUMDesa berasal dari laba yang dihasilkan oleh
BUMDesa. 

Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk dana simpan-pinjam Desa?
Boleh, dengan wadah BUMDesa. Melalui keputusan Musyawarah Desa, Desa mengalokasikan Dana
Desa sebagai modal BUMDesa. Salah satu unit usaha yang bisa dikembangkan BUMDesa adalah
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang melayani kredit bagi warga Desa. 
Page | 26 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban Dana Desa
A. Pengawasan Dana Desa



Bagaimanakah sistem pengawasan aliran Dana Desa?
Untuk skala lokal Desa, UU Desa menegaskan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan
lainnya (Badan Musyawarah Nagari; BMN) untuk  mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, termasuk didalamnya adalah aliran
penggunaan DD. 

Apakah Musyawarah Desa menjadi bagian dari sistem pengawasan aliran
Dana Desa?
Ya. Musyawarah Desa yang diselenggarakan BPD/BMN menjadi forum resmi untuk melakukan
pengawasan berbasis kepentingan Desa. Contoh, pengawasan aliran  DD didalam Bidang
Pembangunan Desa dibahas dalam Musyawarah Desa dengan agenda strategis, misalnya, apakah aliran
DD sudah mengatasi masalah akses masyarakat Desa terhadap Posyandu, Poskesdes, Polindes, tenaga
kesehatan di Desa, beasiswa sekolah untuk warga miskin, ruang belajar masyarakat (community centre)
dan seterusnya. 

Apakah pengawasan aliran DD dilakukan terhadap dokumen rinci seperti
kuitansi dan lain-lain? 
Tindakan seperti itu adalah pemeriksaan, bukan pengawasan. Pengawasan dilakukan dari “jauh”,
sedangkan pemeriksaan dilakukan dari “dekat”. Pengawasan aliran DD yang dilakukan oleh BPD
cukup membahas hal strategis penggunaan DD dalam mengatasi masalah di Desa. Disisi lain,
pemeriksaan dokumen penggunaan DD seperti kuitansi yang dibandingkan dengan dokumen
perencanaan (RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, RAB dll), dilakukan oleh BPKP sebagai pihak yang
berwenang dalam melakukan audit. 

Apakah masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan
DD?
Masyarakat berhak melakukan pengawasan secara partisipatif terhadap penggunaan DD, antara lain
melakukan pengawasan secara partisipatif tehradap pelaksanaan Pembangunan Desa dibandingkan
dengan isi Peraturan Desa yang telah diterbitkan. Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi
tentang pelaksanaan kegiatan yang menggunakan DD. BPD harus menjamin hak masyarakat dalam
mengakses informasi pengggunaan DD, terutama penggunaan DD untuk kegiatan pelayanan publik
dan pelayanan sosial dasar di Desa. Jika dipandang perlu, BPD/BMN menyelenggarakan Musdes
berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 2/2015 dengan melibatkan perwakilan kelompok
masyarakat tersebut untuk melakukan pengawasan strategis. 

Page | 27 

B. Pertanggungjawaban Dana Desa
Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Siapa saja yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan
pertanggungjawaban DD?
Pemerintah Desa bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban DD, baik
untuk kegiatan prioritas pembangunan Desa maupun pemberdayaan masyarakat Desa. Camat sebagai
SKPD bertanggungjawab melakukan fasilitasi teknis agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban DD
berjalan lancar. Hal ini akan berjalan baik bila Camat menerima delegasi kewenangan yang spesifik
berdasarkan Perbup/walikota.

Apa yang harus dilakukan apabila terjadi kasus penyelewengan
penggunaan DD?
Dugaan penyelewengan penggunaan DD harus ditelusuri berdasarkan  asas praduga takbersalah
(presumption of innocence). BPD dapat mengundang Pemerintah Desa, TPK, dan warga Desa untuk
melakukan Musdes “mendadak”, seperti diamanatkan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 2/2015
dengan secara khusus dugaan “mal-administrasi” atau “dugaan pidana”. 
• Untuk perbuatan mal-administrasi (kesalahan administrasi) sebaiknya Musdes memberi
rekomendasi tentang  perbaikan dokumen administrasi, dibuktikan dengan Berita Acara Musdes. 
• Untuk pembelajaran bersama, BPD membahas dalam Musdes terkait dugaan kasus
penyelewenangan DD, putusan peradilan tentang tindak pidana “keuangan desa” (yurisprudensi),
dihadiri Camat dan BPKP. 
• Dugaan pidana mensyaratkan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) dari pelaku
tindak pidana. Hal ini merupakan kewenangan aparat hukum untuk menemukan bukti-bukti.
Aparatus hukum seperti Kejaksaan dapat menjelaskan perbuatan yang terklasifikasi sebagai tindak
pidana “keuangan desa” berdasarkan yurisprudensi, agar tidak terjadi salah tangkap dan
menghargai asas praduga takbersalah.

Apakah aplikasi sistem informasi keuangan Desa selama ini telah
menjamin pertanggungjawaban Dana Desa dilaksanakan dengan baik?
Sistem informasi keuangan Desa memudahkan pertanggungjawaban Desa secara efektif dan efisien.
Kerugiannya, Desa jarang melakukan Musdes pertanggungjawaban DD dan diserahkan sepenuhnya
kepada Pemerintah Desa. Musdes diselenggarakan dengan menunjukkan hasil pengolahan data yang
memanfaatkan sistem informasi keuangan Desa.

Bagaimana sistem pelaporan Dana Desa? Apakah terdapat panduan
teknis yang digunakan di dalam pembuatan laporan?
Tahun 2016 terdapat perubahan sistem pelaporan yang dipengaruhi oleh transfer DD 2 (dua) kali,
dibandingkan sistem pelaporan dan transfer DD 3 (tiga) kali pada tahun 2015. Peraturan Menteri
Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah mengatur sistem laporan realisasi penggunaan DD setiap
tahap, dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota. Panduan teknisnya dapat menggunakan
lampiran yang terdapat didalam Permenkeu No. 49 yang diterbitkan 29 Maret 2016 tersebut.





Page | 28 

Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Di Desa saya terdapat perangkat Desa dan anggota tim pelaksana
kegiatan yang melakukan penyelewenangan Dana Desa. Apakah Kepala
Desa yang bertanggungjawab terhadap perbuatan mereka?
Kepala Desa bertanggungjawab terhadap laporan penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. Perbuatan pidana penyelewengan DD merupakan
tanggung jawab orang-per-orang yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut, setelah dibuktikan di
peradilan.

Pembangunan infrastruktur jalan Desa sudah selesai. Siapa yang
melakukan pemeriksaan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan
infrastruktur itu?
Tindakan pemeriksaan penggunaan DD dilakukan oleh BPKP dengan membandingkan dokumen
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan Desa.

Kami sudah membuat bentuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa
yang diketik rapi. Apakah kami masih harus membuat buku manual (kas,
bank, pembantu kegiatan, dan lain-lain) yang isinya sama persis dengan
laporan yang telah diketik rapi tersebut?
Buku manual berkedudukan sebagai dokumen pendukung terhadap laporan pertanggungjawaban yang
telah diketik rapi. Tim pelaksana kegiatan maupun Pemerintah Desa dapat membuat buku manual
tersebut jika diperlukan, sesuai kondisi di desa setempat.

Apakah ada implikasi dan pertanggungjawaban ketika Dana Desa tidak
digunakan sesuai harapan warga Desa?
DD diprioritaskan untuk pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai harapan
warga Desa. Evaluasi penggunaan DD dilakukan oleh BPD/BMN dan Pemerintah Desa agar DD
dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi Desa. Implikasinya adalah perubahan program/kegiatan
yang terdapat dalam bidang pembangunan Desa dan dan bidang pemberdayaan masyarakat Desa yang
mengatasi masalah di Desa.

Page | 29 




Dana Desa untuk Desa Membangun Indonesia
Bagian Keenam
Sisa Dana Desa



Desa yang kami dampingi terdapat SILPA tahun anggaran 2015. Apakah
SILPA tersebut dianggarkan kedalam anggaran Dana Desa tahun 2016? 
Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, telah mengatur kewenangan Bupati/Walikota
dalam hal ditemukan sisa DD di RKD lebih dari 30%, yakni Bupati/Walikota meminta penjelasan
kepada Kepala Desa mengenai Sisa DD di RKD, dan/atau meminta aparat pengawas fungsional daerah
(c.q. BPKP) untuk melakukan pemeriksaan. Kepala Desa wajib menganggarkan kembali Sisa DD
dalam rancangan APBDesa tahun 2016, melalui Peraturan  Desa tentang APB Desa.

Apakah perencanaan penggunaan SILPA Dana Desa tahun anggaran 2015
harus mengacu pada prioritas Dana Desa 2016?
Ya. Musdes penggunaan SILPA DD sebaiknya diselenggarakan agar disesuaikan dengan prioritas
kegiatan, anggaran dan belanja Desa sesuai Peraturan Menteri Desa No. 21/2016, antara lain: 
• Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur penghidupan (pangan dan
permukiman), pendidikan, sosial dan kebudayaan, usaha ekonomi masyarakat, dan energi
terbarukan, serta kegiatan lain sesuai Perbup dan Perdes Kewenangan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa;
• Pemberdayaan masyarakat Desa yang ditujukan untuk investasi ekonomi desa, BUM Desa atau
BUM Desa Bersama, kegiatan pangan Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, ruang
belajar masyarakat di desa, promosi dan edukasi kesehatan yang menjamin hak akses warga
terhadap institusi kesehatan Desa, pengelolaan hutan/pantai desa dan hutan/pantai
kemasyarakatan, energi terbarukan dan kegiatan lain sesuai kebutuhan desa setempat.
============
Page | 30 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar